MoU Balai Rehabilitasi, Gubernur: Dukung Restoratif Kasus Pengguna Narkoba

Gubernur & Kajati MoU Balai Rehabilitasi
Penguna Narkoba

bengkuluado.blogspot.com- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait kebijakan pola penanganan perkara narkoba bagi pemakai dengan pendekatan restoratif. 

Hal ini disampikannya saat penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan Kejati terkait Rehabilitasi Penyelesaian Penanganan Perkara Narkotika Melalui Pendekatan Restoratif, pada Rabu (9/11).

MoU Balai Rehabilitasi yang juga melibatkan Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, nantinya akan memanfaat bekas gedung Ketergantungan Obat.

"Saya pernah berkunjung ke Lembaga Permasyarakatan, banyak narapidana kasus narkoba. Saya menyambut baik dengan adanya MoU ini. Bersama Kejati kita siapkan gedung dan ruangannya yang akan dikelola bersama. Program pemberdayaannya akan di susun bersama pula,"ujar Guberbur.

Gubernur berharap, Balai Rehabilitasi ini nantinya dapat menjadi layanan utama rehabilitasi narkoba untuk Provinsi Bengkulu. Bupati/Walikota dapat memberikan dukungan terhadap Balai Rehabilitasi yang digagas Kejati dan Pemprov Bengkulu ini.

"Kabupaten/kota bisa membuata sendiri Balai Rehabilitasi itu lebih baik juga. Akan lebih efektif bila Bupati/Walikota kita bersinergi mungkin menyiapkan SDM, sarana - prasarana, juga program sehingga kalau ada kasus kita tangani secara bersama," tutup Gubernur Rohidin.

Kajati Bengkulu Heri Jerman menyapiakan, Balai Rehabilitasi kerjasama antara Kejati dan Pemprov Bengkulu ini sesuai dengan pedoman Jaksa Agung terkait dengan penanganan narkotika. 

Semula terang Kajati, penanganan narkotika ini pendekatannya adalah bagaimana orang itu dihukum. Namun saat ini pendekatannya adalah restoratif. Pengguna akan rehabilitasi, untuk pengedar, penjual itu tetap harus melalui peradilan.

"Khusus pengguna inilah harus disembuhkan bukan di penjarakan, karena mereka bagian dari korban. Dengan adanya rumah rehabilitasi ini, tentunya tidak serta-merta mereka yang terlibat narkoba akan di rehab. Karena pula pengguna yang juga menjual narkoba, nantinya akan dilakukan asesmen sebelum dilakukan rehabilitasi," terang Kajati Bengkulu. (Yudi Arisandi/ sumber rls))

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran 5 Tokoh Pejuang Bengkulu, Layak Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Hukum Adat Rejang, Perkuat Eksistansi Kebudayaan Rejang

Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop