Perizinan Usaha Pantai Pajang, Diperbaharui dan Diterbitkan Akhir Tahun 2022

bengkuluado.blogspot.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menargetkan hingga akhir tahun 2022, segala bentuk perizinan usaha Kawasan Pantai Pantai Panjang segera diperbaharui dan ditertibkan. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai membuka Sosialisasi Implementasi Sertifikat HPL Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, di Gedung Serba Guna, Selasa (01/11). 

Menurutnya, penataan kawasan objek wisata Pantai Panjang sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Sertifikat HPL akan kita turunkan kepada pengguna (pelaku usaha, red) di Pantai Panjang mulai dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Sewa dan Hak Pakai. Jadi persyaratan itu hari ini akan kita sosialisasikan," jelas Hamka.

Sosialisasi ini terang Hamka, sebagai upaya menertibkan/pembaharuan berbagai bentuk izin, yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Kawasan Pantai Panjang. 

"Ada beberapa pelaku usaha yang selama ini belum lengkap administrasi izin usahanya bisa melengkapi mulai hari ini. Targetnya hingga akhir tahun ini. Seluruh izin usaha di Pantai Panjang bisa terselesaikan dengan baik," imbuhnya. 

Disampaikan Sekda, untuk menghidupkan kembali geliat ekonomi di kawasan objek wisata Pantai Panjang Bengkulu. Pemprov akan terus mengupayakan kegiatan atau even-even kembali dilaksanakan. Salah satunya dengan dibukanya kembali Car Free Day (CFD) yang telah diresmikan pekan lalu. 

"Adanya even seperti CFD harapan kita, Pantai Panjang sebagai objek wisata andalan Bengkulu bisa mendorong geliat ekonomi masyarakat," tutup Hamka.(Yudi Arisandi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran 5 Tokoh Pejuang Bengkulu, Layak Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Hukum Adat Rejang, Perkuat Eksistansi Kebudayaan Rejang

Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop