Surat Cinta" Tilang Elektronik, Ini Cara Kerja ETLE

Launching ETLE Kaur, Kapolda Bengkulu
Pasang Helm ke Salah Seorang Anggota
Polantas Kaur yang Telah Dilengkapi Kamera

bengkuluado.blogspot.com- Kota Bengkulu salah satu kabupaten/kota diwilayah Provinsi Bengkulu yang telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Polres Kaur pada Selasa, (8/11) lalu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si, melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik di wilayah Kabupaten Kaur.

Launching ETLE ditandai dengan pemasangan helm yang sudah dilengkapi kamera oleh Kapolda Bengkulu kepada anggota Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kaur.

Sebagai informasi, kepada masyarakat di Kota Bengkulu dan Kabupaten Kaur, untuk selalu mematuhi serta tertib berlalulintas ketika menggendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua pada di jalan raya.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memerintahkan tidak lagi melakukan tilang manual, bagi wilayah atau dearah telah memberlakukan ETLE. 

Artinya bagi masyarakat tertangkap ETLE, siap-siap akan akan tiba "surat cinta" berupa pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) di kediaman anda. 

Bagiamana teknis kerja ETLE atau tilang elektronik ini?

Dikutib dari website korlantas.polri.go.id, artikel dibawah ini akan menjelaskan  mekanisme tilang menggunakan metode ETLE.

Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Pada tahap 2, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ETRI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian ditahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Selanjutnya pada tahap 4, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.(Yudi Arisandi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran 5 Tokoh Pejuang Bengkulu, Layak Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Hukum Adat Rejang, Perkuat Eksistansi Kebudayaan Rejang

Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop