2 Oknum Mahasiswa Diringkus, Modus Jual Beli Narkoba Makin Licin

bengkuluado.blogspot.com- Dua orang oknum mahasiswa salah satu iniversitas di Bengkulu, bersama barang bukti (BB) 1 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu serta 2 linting ganja.  Berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong saat keduanya melintasi Mapolsek Sidang Kelingi pada Sabtu, (5/11) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru saat press conference Senin, (7/11) menerangkan, JA (20) warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma serta AG (20) Kelurahan Lubuk Lintang Kecamatan Tais Kabupaten Seluma ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres RL lantaran kedapatan membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari salah seorang bandar asal wilayah Lembak.

Baca juga: Residivis Kasus Penjualan Materai Palsu Diringkus, 3 Bulan Raup Omzet 1 M

"Kedua oknum mahasiswa ini kami tangkap saat melintas dari arah kota Lubuklinggau menuju ke kota Curup di depan Mapolsek Sindang Kelingi," ungkap Kapolres RL.

Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, kedua mahasiswa ini mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya

"Modus transaksi Sabu dilakukan kedua tersangka dengan cara terlebih dahulu bertemu dengan kurir Narkoba menyerahkan sejumlah uang. Selanjutnya kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu," jelas Kasat Narkoba.

Penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan, setelah dipastikan Unit Polsek Sindang Kelingi dibackup Tim Macan Suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa dan kendaraan yang digunakan.

Baca juga: Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop 

"Selain 1 paket kecil dibungkus plastik klip di duga Sabu dan 2 linting ganja, 2 handphone merek Iphone 11 warna hijau dan Adroid merek Realme awrna-hijau dan 1 unit motor Honda Scoppy Nopol BD 3650 WH warna merah. Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000 juta maksimal Rp. 8.000.000.000 Miliar. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres RL.(Yudi A/rls)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran 5 Tokoh Pejuang Bengkulu, Layak Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Hukum Adat Rejang, Perkuat Eksistansi Kebudayaan Rejang

Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop