Residivis Kasus Penjualan Materai Palsu Diringkus, 3 Bulan Raup Omzet 1 M
.jpg)
”HD kita tangkap atas keterangan dari tersangka S, sebelumnya telah terlebih dahulu ditangkap. Karena membeli materai palsu yang di jual HD lewat situs jual beli online," terang Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP. Florentus.
Dikatakan Florentus, berdasarkan bukti transaksi yang berhasil disita dari tersangka HD. Dalam waktu 3 bulan pada Juli hingga September 2022, meraup omzet hampir mencapai 1 Milliar rupiah.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara. Tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak," pungkas AKBP. Florentus. (Yudi Arisandi)
Komentar
Posting Komentar