Bawaslu Kota Bengkulu, Konsolidasi dan Penguatan Jajaran Divisi PPPS Panwaslu Kecamatan

bengkuluado.blogspot.com- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Teluk Segara, Jaka Syaputra bersama staf. Menghadiri rapat biasa Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada tahapan verifikasi faktual (verfak) Parpol, di Sekretariat Bawaslu Kota Bengkulu, Rabu (30/11). 

Rapat yang di ikuti oleh Kordiv dan Staf Divisi PPPS, se Kota Bengkulu, di buka oleh Ketua Rayendra Phirasyad, SH.I serta dihadir Kordiv PPPS Mico Yudhistira, SH. MH dan Staf Bawaslu Kota Bengkulu.

Disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rayendra Phirasyad, SH.I, terkait tahapan Verfak menjadi kewenangan kabupaten/kota. Panwaslu Kecamatan sifatnya hanya melakukan backup bila nanti Bawaslu Kota memerlukan bantuan.

"Sifatnya hanya membantu Bawaslu Kota. Sesuai tugas dan fungsi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan maupun pencegahan pelangaran Pemilu di wilayah kerja masing-masing," terang Rayendra Phirasyad, SH. I. 

Hal senada juga di sampaikan oleh Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Mico Yudhistira, SH, MH., Panwaslu Kecamatan harus fokus dan stenbay. Saat diperlukan dalam membackup Bawaslu Kota, bila nantinya ada Verfak perbaikan Parpol di wilayah kerja masing-masing harus siap. 

"Intinya siap bila sewaktu-waktu di perlukan nantinya. Handphone stenbay, sekretariat Panwaslu Kecamatan jangan kosong. Bila ada pengaduan masyarakat yang namanya dicatut oleh Parpol, Panawaslu Kecamatan tetap memfasilitasi dengan mengarahkan keluhan atau laporan masyarakat ke KPU Kota Bengkulu," jelasnya. 

Mico Yudhistira meminta Komisioner serta Staf Panwaslu Kecamatan, untuk dapat terus belajar dan membaca UU serta peraturan terkait pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa Pemilu di tingkatan Kecamatan.   

"Terus belajar dan membaca aturan-aturan yang berkaitan dengan Pemilu. Sehingga saat melakukan tugas dan fungsi pengawasan disetiap tahapan Pemilu Komisioner Kecamatan benar-benar faham dan mengerti," harapnya. (yas) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran 5 Tokoh Pejuang Bengkulu, Layak Dianugrahi Gelar Pahlawan Nasional

Hukum Adat Rejang, Perkuat Eksistansi Kebudayaan Rejang

Nostalgia ke SD 09 BS, Gubernur: Tanam Pohon Serahkan Kotak Sampah, Peralatan Olahraga dan 10 Unit Laptop